SAH! Pensiunan PNS Berhak Terima Gaji ke-13, Cek Info Selengkapnya di Sini

Kamis 13 Feb 2025, 19:05 WIB
Segini besaran gaji ke-13 pensiunan PNS. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Segini besaran gaji ke-13 pensiunan PNS. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Besaran gaji untuk pensiunan golongan I-IV setelah mengalami kenaikan rinciannya sebagai berikut:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I:

- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan PNS Menerima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasannya

Gaji Pensiunan PNS Golongan II:

- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Berita Terkait
News Update