Besaran gaji untuk pensiunan golongan I-IV setelah mengalami kenaikan rinciannya sebagai berikut:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan PNS Menerima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasannya
Gaji Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800