JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah dirinya diperiksa oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa ada sekitar 53 pertanyaan yang dilayangkan kepada klien-nya tersebut dalam pemeriksaan.
“Tadi lebih kurang 53 pertanyaan,” kata Razman.
Baca Juga: Vadel Badjideh Minta Anak Nikita Mirzani, LM Muncul dan Ungkap Fakta Sebenarnya
Penetapan Tersangka Atas Hasil Gelar Pekara
Kemudian dia menjelaskan, status penetapan tersangka terhadap Vadel ini diberikan setelah melakukan gelar perkara.
“Setelah kita dalami, kita dengarkan, lihat perkembangan, keterangan dari Lolly, NM, saksi-saksi dan juga Vadel, maka dilakukan gelar perkara. Dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfaja Badjideh sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan lenetaoan status tersangka terhadap Vadel tersebut.
“Iya (tersangka),” ucap Nurma.
Baca Juga: Vadel Badjideh Curigai Nikita Mirzani Manfaatkan Kasusnya Demi Uang: Bukan Nuduh Tapi..
2. Vadel Ditahan 20 Hari
Selain status hukum Vadem dinaikkan jadi tersangka, Razman mengatakan, Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan,” ucap Razman.
Sebagaimana diketahui, kasus ini diawali setelah Nikita melaporkan Vadel dengan sejumlah tuduhan pelanggaran hukum yang meliputi tindakan asusila hingga arbosi terhadap sang anaknya.
Penyidik sekarang ini masih terus mengumpulkan bukti dengan penahanan Vadel selama 20 hari ke depan, kemungkinan untuk memperkuat atas dakwaan terhadap Vadel.
Kendati demikian, Razman Nasution meyakini bahwa Vadel tidak melakukan tindakan pidana apa pun.