Ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah berbakti selama lebih dari 10 tahun tidak seharusnya diperlakukan sama dengan tenaga baru yang masih harus diuji kemampuannya.
Dalam konteks dunia pendidikan, misalnya, guru yang telah mengajar selama satu dekade tentu lebih memahami proses pembelajaran dibandingkan dengan tenaga baru.
Oleh karena itu, sistem afirmasi yang mempertimbangkan masa bakti dan kontribusi harus diterapkan dalam pengangkatan P3K.
Baca Juga: Status Anda TMS dalam Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2? Jangan Panik, Begini Solusinya
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah berencana menyelesaikan isu tenaga honorer dan ASN P3K melalui perubahan regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.