Karena tidak terima dengan vonis ringan tersebut, jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara langsung mengajukan banding.
Putusan yang ringan itu juga sempat mendapatkan tanggapan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Menurut Prabowo, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sampai triliunan Rupiah semestinya dihukum berat, bahkan sampai 50 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat Hakim dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
Sebagai informasi tambahan Harvey Moeis bersama beberapa terdakwa lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sampai merugikan negara mencapai Rp300 triliun