Majelis Hakim : Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Korupsi, Harvey Moeis Divonis Berat dan Harus Bayar Denda

Kamis 13 Feb 2025, 21:25 WIB
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan harus bayar denda Rp1 miliar. (Sumber: Pinterest)

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan harus bayar denda Rp1 miliar. (Sumber: Pinterest)

Karena tidak terima dengan vonis ringan tersebut, jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara langsung mengajukan banding.

Putusan yang ringan itu juga sempat mendapatkan tanggapan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menurut Prabowo, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sampai triliunan Rupiah semestinya dihukum berat, bahkan sampai 50 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat Hakim dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

Sebagai informasi tambahan Harvey Moeis bersama beberapa terdakwa lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sampai merugikan negara mencapai Rp300 triliun

Berita Terkait
News Update