Langsung Trending, Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Ratusan Miliar

Kamis 13 Feb 2025, 16:04 WIB
Vonis hukuman Harvey Moeis diperberat dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Vonis hukuman Harvey Moeis diperberat dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan keputusan di tingkat pengadilan pertama, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding, meminta hukuman 12 tahun penjara.

Tak disangka, dalam putusan banding kali ini, vonis justru dinaikkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, membuat Harvey harus menjalani hukuman yang jauh lebih berat dari yang diperkirakan sebelumnya.

Selain vonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa 8 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat Hakim dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan penjara," tegas Hakim Teguh Harianto.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang sangat besar, yakni Rp420 miliar.

Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari putusan sebelumnya yang hanya menetapkan penggantian sebesar Rp210 miliar.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan bahwa Harvey Moeis harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang diakibatkannya.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujar Hakim Teguh dalam persidangan.

Hakim Teguh juga memberikan peringatan keras bahwa jika harta kekayaan Harvey Moeis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ia harus menerima konsekuensi lebih berat.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegasnya.

Korupsi Harvey Moeis Sebabkan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Berita Terkait

News Update