KUR Pegadaian 2025: Syarat dan Tata Cara Mengajukan Pinjaman (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

EKONOMI

KUR Pegadaian 2025: Syarat dan Tata Cara Mengajukan Pinjaman

Kamis 13 Feb 2025, 13:15 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pinjaman modal usaha kini lebih mudah diakses melalui program KUR Pegadaian 2025.

Program ini tersedia bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan tambahan dana dengan bunga rendah.

Syarat pengajuannya cukup sederhana, hanya perlu membawa dokumen identitas dan bukti usaha yang sudah berjalan.

Prosesnya juga cepat, dimulai dari verifikasi dokumen hingga pencairan dana dalam waktu singkat.

KUR Pegadaian menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha tanpa beban biaya besar.

Baca Juga: Begini Caranya Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Cepat Disetujui

Berikut ini syarat dan langkah-langkah pengajuan KUR Pegadaian 2025 yang bisa diikuti!

Syarat pengajuan KUR Pegadaian 2025

Dilansir dari situs resmi KUR Pegadaian, berikut adalah dokumen dan syarat yang wajib dibawa untuk pengajuan:

1. Melampirkan KTP

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Nikah (bagi yang telah menikah)

4. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)

5. Memiliki Rumah Tinggal Tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHGB)

6. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang

7. Copy Rekening Listrik/air/telepon

8. Dan Dokumen lainnya jika diperlukan

Baca Juga: 2 Faktor yang Bisa Membuat KUR BRI 2025 Anda Ditolak! Apa Saja?

Tata cara pengajuan KUR Pegadaian 2025

1. Nasabah melakukan pengajuan KUR

2. Nasabah menyerahkan dokumen persyaratan

3. Proses verifikasi data dan berkas nasabah

4. Survei oleh petugas dari Pegadaian

Baca Juga: Simulasi Cicilan Pinjaman KUR BRI 2025!

5. Konfirmasi jumlah pinjaman

6. Melakukan tanda tangan akad

7. Proses pencairan pinjaman

8. Mengangsur sesuai dengan tanggal jatuh tempo

Itulah informasi mengenai KUR Pegadaian 2025.

Tags:
tata carapinjamansyaratUMKM 2025KUR Pegadaian

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor