Gunakan Dana KUR BSI 2025 untuk Mengembangkan Usaha, Ini Cara UMKM Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta

Kamis 13 Feb 2025, 12:03 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman KUR BSI 2025 untuk UMKM. (Sumber: BSI)

Ilustrasi pengajuan pinjaman KUR BSI 2025 untuk UMKM. (Sumber: BSI)

POSKOTA.CO.ID - Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

Di tahun 2025 ini, BSI menyediakan dana sebesar Rp17 triliun untuk pembiayaan usaha bagi UMKM yang membutuhkan modal atau dana investasi untuk meningkatkan skala bisnisnya.

Tawaran pinjaman KUR BSI ini dilaksanakan dengan prinsip syariah dan kesepakatan pinjaman menggunakan akad, dengan begitu calon debitur tak perlu khawatir dengan adanya riba.

Selain itu, proses pengajuan KUR BSI ini cepat dan persyaratan yang dibutuhkan pun relatif mudah.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba? Ajukan KUR BSI 2025, Begini Syarat dan Caranya

Tak hanya itu saja, penetapan margin dari pinjaman ini cukup terjangkau yaitu enam persen efektif per tahun tanpa ada biaya administrasi atau provinsi.

Plafon pinjaman ini dibagi dalam tiga jenis, sehingga UMKM yang berminat mengajukan dana KUR bisa memilih sesuai dengan kebutuhan usahanya, berikut rinciannya:

  • KUR Super Mikro BSI: Plafon Rp1 juta-Rp10 juta
  • KUR Mikro: Plafon Rp 10 juta-Rp100 juta
  • KUR Kecil: Plafon Rp100 juta - Rp500 juta

Ketiga jenis pinjaman ini memiliki margin per tahun yang sama, serta jangka waktu pinjaman sampai 60 bulan.

Baca Juga: Jenis KUR BSI 2025 yang Tidak Memerlukan Jaminan, Begini Cara Pengajuan dan Persyaratannya

Dengan begitu, UMKM bisa mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta dengan cicilan yang terjangkau. Lebih lanjut, untuk pinjaman dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta bisa diajukan tanpa agunan atau jaminan.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan KUR BSI 2025

Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur untuk mengajukan pinjaman KUR BSI, antara lain:

Ketentuan

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usian minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha aktif yang sudah berjalan minimal enam bulan
  • Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
  • Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga
  • Kolektibilitas lancar

Selanjutnya, dokumen yang harus disertakan oleh calon debitur, yaitu:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK) atau Akta Nikah
  • Legalitas usaha (SIUP, NIB, atau surat keterangan usaha dari desa/kelurahan)
  • NPWP (untuk limit pinjaman di atas Rp50 juta)
  • Dokumen agunan atau jaminan (untuk limit pinjaman di atas Rp100 juta)
Berita Terkait
News Update