Razman Arif Nasution akan laporkan balik Hakim PN Jakarta Utara. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

HIBURAN

Enggan Minta Maaf, Razman Bakal Laporkan Balik Hakim atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kamis 13 Feb 2025, 10:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Persidangan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution berujung ricuh dan kini justru semakin meluas kemana-mana.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri buntut kericuhan di persidangannya pada Kamis, 6 Februari 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Razman mengaku akan menunjukkan sebuah bukti ke kepolisian bahwa sikapnya pada saat itu tidaklah salah.

Bahkan, ia mengungkapkan akan melaporkan balik Hakim yang bersangkutan dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan persidangan pada saat itu.

Baca Juga: Iqlima Kim, Sosok Dibalik Perseteruan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution

"Kami akan laporkan Hakim tersebut dalam penyalahgunaan kewenangan karena dia memaksa secara sepihak dan memaksa untuk merampas kemerdekaan lawyer yang dilindungi Undang-Undang," kata Razman kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 13 Februari 2025.

Rencana pelaporannya itu masih akan dibicarakan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya.

"Nanti kami akan agendakan. Tim kami akan rapat dulu," katanya.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak perlu meminta maaf atas sikap yang telah diperbuatnya. Lantaran, menurutnya ia tidak salah dalam permasalahan itu.

Baca Juga: Hotman Paris Tak Takut Jika Razman Bongkar Isi Chat dengan Iqlima Kim

"Tidak penting minta maaf karena mereka juga yang melakukan tindakan semena-mena dan kami tidak merasa bersalah. Buat apa kami minta maaf," ucapnya.

Razman Arif dan Firdaus Oiwobo resmi dilaporkan PN Jakarta Utara dengan nomor pelaporan terdaftar LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada kesempatan lain, hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Utara, Mariono yang mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

"Atas nama lembaga, kejadian pada Kamis, 6 Februari kemarin menuai pro dan kontra. Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Mariono.

Baca Juga: Sidang Ricuh, Klarifikasi Razman saat Ngamuk dan Serang Hotman Paris

Sebelumnya, sempat ramai jalannya sidang Razman dan Hotman atas kasus pencemaran nama baik yang justru berujung ricuh hingga sidang diputuskan Hakim diskors.

Kericuhan terjadi seusai pihak Razman yang tidak terima dengan keputusan Hakim yang memutuskan sidang akan digelar secara tertutup. Sedangkan, Razman meminta sidang harus digelar secara terbuka.

Tags:
Pengadilan Negeri Jakarta UtaraHotman Parispencemaran nama baikRazman lapor polisiRazman Arif NasutionRazman

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor