Deretan Aset Properti Milik Harvey Moeis yang Dirampas Negara, Imbas Kasus Korupsi Timah

Kamis 13 Feb 2025, 23:39 WIB
Deretan Aset Properti Milik Harvey Moeis yang Dirampas Negara, Imbas Kasus Korupsi Timah. (Sumber: Kolase Instagra @harvey_moeis)

Deretan Aset Properti Milik Harvey Moeis yang Dirampas Negara, Imbas Kasus Korupsi Timah. (Sumber: Kolase Instagra @harvey_moeis)

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," ujar hakim, saat membacakan pertimbangan vonis.

Adapun putusan lengkap terhadap Harvey Moeis sudah dirilis oleh Mahkamah Agung melalui situs Direktori Putusan.

Baca Juga: Tajir Melintir Namun Kena Kasus Korupsi Timah! Ini Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Dihukum 20 Tahun Penjara

Dalam putusan tersebut memuat jelas aset-aset yang diperintahkan hakim dirampas, untuk negara, termasuk milik Sandra Dewi juga properti.

Adapun deretan aset properti milik Harvey Moeis dan juga Sandra Dewi yang diperintahkan hakim agar dirampas untuk negara.

Tanah dan Bangunan

  • 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3037 berdasar surat ukur No. 73/2001 Tgl 2-8-2001 dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:217/2019, tanggal 26 / 09 / 2019, yang dibuat oleh Eny Haryanti, S.H. selaku PPAT.
  • 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6069 berdasar surat ukur No. 01947/ Grogol Utara / 2019 Tgl 2-8- 2019 dengan luas 438 m2 (Empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A No.16 RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2020, tanggal 05/06/202

Baca Juga: Dari Glamour Hingga di Penjara 20 Tahun? Cek Fakta Harvey Moeis yang Terjerat Kasus Korupsi Timah

  • 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.666 dengan luas 21 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi;
  • 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.675 dengan luas 222 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi

-1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.

Baca Juga: Geram Vonis Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Harusnya 50 Tahun Penjara!

  • 1 (satu) unit Condominium Baverly 90210-C Lantai 05 No. 15 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0247/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atasnama Sandra Dewi;
  • 1 (satu) unit Condominium Baverly 90210 Lantai 03 No. 11 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0248/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas nama Sandra Dewi
  • 1 bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap: III Jl.Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Kartika Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 018 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 27 / 09 / 2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
  • 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng , Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 019 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah

  • 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 020 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
  • 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Raymon Gunawan berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 024 / SPPJB / PR / III /2022 tanggal 24/ 03 / 2022, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.

Demikian informasi mengenai deretan aset properti milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dirampas oleh negara.

Berita Terkait
News Update