Cek Besaran Uang Makan PNS 2025, Golongan IV dapat Rp902.000 Per Bulan

Kamis 13 Feb 2025, 22:33 WIB
Ilustrasi uang makan PNS. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi uang makan PNS. (Sumber: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran nominal uang makan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.

Kebijakan terkait uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam kebijakannya, PNS berhak mendapatkan uang makan yang nominalnya diatur berdasarkan ketentuan yang udah di atur.

Baca Juga: Apakah Seleksi CPNS 2025 akan Ditiadakan Akibat Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasannya

Pemberian uang makan PNS tahun 2025 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai.

Dari kebijakannya, Golongan IV mendapatkan uang makan sebanyak Rp902.000 dan dibayarkan sebulan sekali dan paling cepat dibayarkan pada awal bulan berikutnya.

Selain itu, pemberian uang makan PNS ini didasarkan pada daftar hadir  pada hari kerja dalam hitungan satu bulan.

Baca Juga: Strategi Memilih Formasi CPNS 2025, Peluang Lolos Paling Besar di Daerah Ini

Besaran Nominal Uang Makan PNS 2025

Berikut ini besaran nominal uang makan PNS di tahun 2025 dalam satu kerja, antara lain:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari 
  • Golongan II: Rp35.000 per hari 
  • Golongan III: Rp37.000 per hari 
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari 

Dari data di atas, apabila diasumsikan kehadiran selama 22 hari kerja, maka total uang makan yang diterima sebesar, berikut ini:

  • Golongan I: Rp770.000/bulan
  • Golongan II: Rp770.000/bulan
  • Golongan III: Rp814.000/ bulan
  • Golongan IV: Rp902.000/bulan

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Cair Maret 2025, Cek Besaran Nominal yang Diterima

Faktor Uang Makan PNS 2025 Tidak Cair

Berita Terkait
News Update