POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu melalui program Bantuan Sosial (Bansos), terutama di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang.
Pada Februari 2025, berbagai skema bansos kembali disalurkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, masyarakat diimbau untuk segera mengecek rincian bantuan yang diterima melalui platform online yang tersedia.
Hal ini tidak hanya membantu penerima dalam memantau bantuan, tetapi juga memastikan bahwa distribusinya tepat sasaran sesuai kebutuhan.
Daftar Bantuan Sosial yang Cair di 2025
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan, dengan pencairan dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2025.
Besaran bantuan berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau toko mitra pemerintah.
Dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar penerima dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP mendukung biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pencairan bantuan dijadwalkan berlangsung dari Februari hingga April 2025, dengan nominal:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun.
- Bantuan Beras
Pemerintah juga menyalurkan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).