POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) sebagai wujud dukungan kepada masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.
Tidak hanya itu, proses pemeriksaan saldo dana bansos Kemensos 2025 kini beralih dari Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) ke sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih lengkap dan terintegrasi.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa efektivitas program perlindungan sosial akan semakin meningkat dengan penerapan DTSEN, yang kini telah memasuki tahap akhir penyempurnaan.
Baca Juga: PKH Tahap 1 Kapan Cair? Pantau Pencairannya Hanya di Website Resmi Cekbansos, Awas Informasi Palsu
Dengan sistem basis data yang terintegrasi, penyaluran bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tuna) diharapkan semakin tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa penggunaan data tunggal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam distribusi bansos, sebagaimana menjadi perhatian berbagai pihak.
Dengan pembaruan data yang lebih akurat, risiko penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini diyakini akan meningkatkan ketepatan distribusi bansos kepada penerima yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Cair, KPM Bisa Cek Saldo Kartu KKS Merah Putih Anda Sekarang!
Apa Itu DTSEN?
DTSEN merupakan sistem yang menggabungkan tiga basis data utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), guna memastikan penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.
Data yang telah dikonsolidasikan selanjutnya akan diverifikasi silang oleh BPS dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.
Data tunggal ini nantinya akan ditetapkan melalui instruksi presiden, sehingga menjadi acuan utama yang digunakan oleh seluruh pihak terkait.