POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin terkat pemalsuan dokumen perizinan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Bahkan Bareskrim Polri pun sudah melakukan penggeledahan disertai penyitaan alat bukti di Kantor Desa Kohod maupun dikediaman Arsin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djunhandhani Raharjo Puro mengatakan dokumen yang dipalsukan oleh Arsin diantaranya dokumen girik dan izin pagar laut Tangerang. Penyidik dikatakan Djunhandhani telah mengamankan alat pemalsu untuk pendalaman.
Baca Juga: Kades Kohod Arsin Menghilang Saat Rumahnya Digeledah Bareskrim Polri
Beberapa alat yang diamankan diantaranya seperti satu layar monitor, stempel sekretariat Desa Kohod, satu unit printer hingga alat tulis kantor (ATK) lainnya. Djunhandhani menjelaskan, peralatan itulah yang diduga digunakan Arsin untuk membuat surat izin palsu
"Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," bebernya kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 13 Februari 2025.
Djunhandhani menambahkan pihaknya telah mengonfirmasi kepada Arsin maupun Sekdes terkait peralatan tersebut. Mereka tidak mengelak bahwa alat-alat digunakannya untuk memalsukan dokumen girik dan izin pagar laut Tangerang.
"Ini sudah kita dapatkan keterangan dari Kades maupun Sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat inilah yang digunakan (untuk pemalsuan)," tegasnya.
Bahkan dalam penyitaan itu pun penyidik menyita juga sisa-sisa kertas yang diduga untuk pemalsuan dokumen dan warkat. Dalam hal ini ditemukan berupa lembaran-lembaran kertas salinan bangunan baru.
Dalam lembaran salinan itu pun terdapat nama pemilik dari beberapa orang. Lalu terdapat juga kertas salinan berupa catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi dan sejumlah rekening.
Baca Juga: Adik dan Istri Kades Kohod Arsin Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Serifikat Pagar Laut