Pegawai yang masih dalam tahap seleksi tahap kedua dijadwalkan akan menerima pembayaran pada Maret 2025, dengan rapel gaji untuk Januari dan Februari.
Tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun kemungkinan akan dialihkan ke sistem outsourcing atau diberhentikan dengan skema "dirumahkan" sebagai solusi dari pemerintah daerah.
Nasib Tenaga Honorer dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun
Bagi tenaga honorer yang baru bekerja kurang dari dua tahun, banyak pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk "merumahkan" mereka.
Meskipun istilah "PHK" (Pemutusan Hubungan Kerja) dihindari, kenyataannya banyak tenaga kerja non-ASN yang harus mencari alternatif lain di luar pekerjaan mereka saat ini. Hal ini dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja non-ASN dengan regulasi kepegawaian yang ada.
Pemerintah pusat bersama DPR terus membahas solusi terbaik bagi tenaga kerja non-ASN. Salah satu fokus utama adalah perbaikan dalam sistem seleksi P3K, termasuk mengatasi permasalahan ketidaksesuaian penempatan kerja dan dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen.
DPR juga tengah mengkaji kemungkinan bagi peserta seleksi CPNS yang gagal untuk dapat mengikuti seleksi P3K sebagai alternatif mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Beserta Cara Ceknya
Perubahan kebijakan pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di tahun 2025 membawa berbagai konsekuensi bagi pegawai honorer.
Dengan adanya skema rapel gaji, penyesuaian pembayaran bagi tenaga P3K, serta kebijakan "perumahan" bagi tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik untuk tenaga kerja non-ASN.
Sementara itu, DPR terus mengawal proses rekrutmen agar lebih transparan dan adil bagi seluruh pegawai yang ingin beralih ke status ASN atau P3K.