POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus melakukan berbagai penyesuaian dalam sistem penggajian tenaga non-ASN di tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup pembayaran rapel gaji, skema penggajian bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi P3K, serta nasib tenaga kerja yang belum mendapatkan kepastian status.
Berikut adalah rincian terbaru mengenai skema pembayaran gaji tenaga non-ASN tahun ini.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Rapel Gaji Non-ASN hingga Maret 2025
Bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja namun mengalami keterlambatan pembayaran gaji, pemerintah memastikan bahwa rapel gaji akan diberikan hingga Maret 2025.
Ini berlaku bagi pegawai yang belum menerima haknya secara penuh dalam beberapa bulan terakhir.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga kerja non-ASN tetap mendapatkan kejelasan terkait pembayaran gaji mereka.
Salah satu isu utama yang dihadapi oleh tenaga honorer adalah pembayaran gaji bagi mereka yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau masih dalam proses administrasi pengangkatan.
Baca Juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Cek Besarannya Sesuai dengan Golongan
Saat ini, terdapat beberapa kategori pegawai yang akan menerima pembayaran dengan skema berbeda.
Pegawai yang telah lulus seleksi P3K dan masuk dalam database akan menerima gaji pada Februari 2025, termasuk rapel pembayaran untuk bulan Januari.