POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP nya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada peluang besar untuk mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran saldo dana bansos PKH ini, pertama kali akan disaluran melalui rekening bank BRI yang teraring dalam kelompok bank Himbara.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok, seperti biaya pendidikan anak, layanan kesehatan bagi ibu hamil, serta berbagai keperluan mendesak lainnya.
Untuk pencairan saldo dana bansos Rp600.000 ini, diberikan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat? Dan kapan dana tersebut akan dicairkan ke rekening? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Berdasarkan informasi terbaru dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 telah resmi dimulai pada Rabu, 11 Februari 2025.
Penyaluran bantuan dilakukan bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Penerima yang memenuhi kriteria bisa langsung mengecek saldo di rekening masing-masing.
Untuk tahun 2025, pencairan dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap, yaitu:
Tahap 1: Januari - Maret
Tahap 2: April - Juni
Tahap 3: Juli - September
Tahap 4: Oktober - Desember
Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat dan memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank BRI, segera cek saldo Anda untuk memastikan dana sudah masuk dan bisa digunakan.
Kategori Penerima Dana Bansos PKH 2025
Bantuan PKH tahun 2025 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori tertentu. Berikut daftar penerima bansos PKH berdasarkan komponen bantuan:
Anak usia dini atau 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat ATM
Bagi KPM yang sudah mendapatkan saldo bansos, pencairan bisa dilakukan dengan mudah melalui ATM bank penyalur. Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi mesin ATM dari bank penyalur yang sesuai dengan rekening KKS Anda.
- Masukkan kartu ATM ke mesin.
- Masukkan nomor PIN dengan benar.
- Pilih menu Tarik Tunai dan masukkan nominal Rp750.000 atau jumlah sesuai saldo yang tersedia.
- Tekan OK untuk mengonfirmasi penarikan.
- Tunggu hingga mesin mengeluarkan uang.
- Ambil struk sebagai bukti transaksi.
- Jangan lupa mengambil kembali kartu ATM sebelum meninggalkan mesin.
Pastikan Anda melakukan transaksi di ATM resmi bank penyalur untuk menghindari potensi kendala dalam pencairan.
Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online
Jika Anda belum yakin apakah termasuk penerima bantuan atau tidak, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Berikut caranya:
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK e-KTP dan data diri lengkap.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika nama Anda muncul sebagai penerima PKH, dana akan segera ditransfer ke rekening KKS yang terdaftar.
KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dan memiliki rekening KKS nantinya dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah saldo dana bansos PKH telah cair ke akun bank nya.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 di 2025.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.