Polisi Tangkap Tokoh Masyarakat Penadah Motor Curian di Arena Turnamen Sepakbola

Rabu 12 Feb 2025, 13:26 WIB
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (berkacamata) melihat motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (berkacamata) melihat motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

"Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali seharga Rp6 juta hingga Rp7 juta," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, bahwa tersangka BH alias Onang, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Ciruas sebanyak 5 kali. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada tersangka AB.

"Dari pemeriksaan, tersangka BH sudah 5 kali melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Ciruas. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada AB," ucap Andi.

Dalam kasus curanmor ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti motor berbagai merek dan jenis sebanyak 9 unit.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka BH alias Onang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update