Pengacara Firdaus Oiwobo Hanya Bisa Pasrah Ketika Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rabu 12 Feb 2025, 14:09 WIB
Pengacara Firdaus Oiwobo dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI). (Sumber: Instagram/@m.firdaiusoiwobo_sh)

Pengacara Firdaus Oiwobo dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI). (Sumber: Instagram/@m.firdaiusoiwobo_sh)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, pengacara Firdaus Oiwobo hanya bisa pasrah.

Pelaporan tersebut pasca kericuhan yang terjadi diruang sidang pada kasus pencemaran nama baik pada 6 Februari 2025 yang melibatkan Razman Nasution dengan Hotman Paris Hutapea.

Firdaus pun ditanya wartawan hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Buntut Ricuh di Persidangan, PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Menurut Firdaus Oiwobo, Mahkamah Agung dan pihak institusi Polri dianggapnya seperti orangtua sendiri, sehingga jika ada yang bermasalah, ia pun pasrah menerimanya.

"Jadi adapun saya dilaporkan saya sudah pasrah. Kalau memang saya salah ya saya anggap ya karena saya anaknya, Mahkamah Agung adalah orang tua saya, saya menerima saja dilaporkan," papar Firdaus Oiwobo kepada wartawan Rabu, 12 Februari 2025.

Dirinya pun mengaku tak masalah dilaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Jadi saya gak ada masalah dilaporkan karena itu orang tua saya. Jadi banyak paman-paman saya juga di sana, di MA. Biarkan aja orang tua menghukum anaknya saya tetap hormat pada Mahkamah Agung," tambahnya.

Untuk itu, Firdaus Oiwobo meminta maaf jika dinilai melakukan pelanggaran oleh Mahkamah Agung dan mencoreng citra advokat di mata masyarakat.

"Saya juga minta maaf pada Mahkamah Agung, kalau saya pernah khilaf ya, pernah mungkin memalukan Mahkamah Agung. Saya minta maaf sekali lagi kepada Ketua Mahkamah Agung, saya minta maaf," paparnya.

Baca Juga: Buntut Ricuh di Persidangan, PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Atas kericuhan yang ditimbulkan itu pun Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Hal ini ditegaskan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning. “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” tegas Efran kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dikatakan Efran pihaknya ke Bareskrim Polri dengan menyertakan beberapa barang bukti pada hari ini Selasa, 11 Februari 2025. Brang bukti tersebut diantaranya berupa video dan kronologis kejadian yang berujung kericuhan tersebut. “Video-video ada kata-katanya semua lengkap, kronologis kejadiannya ada,” jelas dia.

Pelaporan ini pun sesuai dengan arahan Mahkamah Agung sebelumnya yang memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Jubir MA Yanto kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Tak hanya itu, selain melaporkan ke pihak kepolisian pihaknya juga melaporkan pengacara yang terlibat kegaduhan itu ke organisasi keadvokatannya. “Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” tegas Yanto.

Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris. Insiden ini berlangsung dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman terhadap Razman.

Momen tegang tersebut diunggah langsung oleh Hotman melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video yang beredar, terlihat Hotman tengah duduk di kursi saksi sebelum tiba-tiba didatangi Razman yang tampak emosional. Bahkan Firdaus pun terlihat hingga menaiki meja persidangan dan berteriak tidak karuan.

Berita Terkait
News Update