JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, pengacara Firdaus Oiwobo hanya bisa pasrah.
Pelaporan tersebut pasca kericuhan yang terjadi diruang sidang pada kasus pencemaran nama baik pada 6 Februari 2025 yang melibatkan Razman Nasution dengan Hotman Paris Hutapea.
Firdaus pun ditanya wartawan hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Buntut Ricuh di Persidangan, PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Menurut Firdaus Oiwobo, Mahkamah Agung dan pihak institusi Polri dianggapnya seperti orangtua sendiri, sehingga jika ada yang bermasalah, ia pun pasrah menerimanya.
"Jadi adapun saya dilaporkan saya sudah pasrah. Kalau memang saya salah ya saya anggap ya karena saya anaknya, Mahkamah Agung adalah orang tua saya, saya menerima saja dilaporkan," papar Firdaus Oiwobo kepada wartawan Rabu, 12 Februari 2025.
Dirinya pun mengaku tak masalah dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Jadi saya gak ada masalah dilaporkan karena itu orang tua saya. Jadi banyak paman-paman saya juga di sana, di MA. Biarkan aja orang tua menghukum anaknya saya tetap hormat pada Mahkamah Agung," tambahnya.
Untuk itu, Firdaus Oiwobo meminta maaf jika dinilai melakukan pelanggaran oleh Mahkamah Agung dan mencoreng citra advokat di mata masyarakat.
"Saya juga minta maaf pada Mahkamah Agung, kalau saya pernah khilaf ya, pernah mungkin memalukan Mahkamah Agung. Saya minta maaf sekali lagi kepada Ketua Mahkamah Agung, saya minta maaf," paparnya.
Baca Juga: Buntut Ricuh di Persidangan, PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo