Pemprov Jabar Tolak Pengajuan Tambahan Ritasi di Bandung Barat

Rabu 12 Feb 2025, 18:01 WIB
Timbulan sampah di UPT Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Timbulan sampah di UPT Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajukan tambahan ritasi atau jumlah pengangkutan sampah dalam satuan rit.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup KBB, Syahria mengatakan, ritasi ditambah supaya sampah tidak tertumpuk di tempat penampungan sementara.

"Minimalnya dapat jatah 30 rit atau 140 sampai 150 ton pembuangan sampah di TPA Sarimukti," kata Syahria, Rabu, 12 Februari 2025.

Saat ini, jatah pembuangan sampah dari KBB sebanyak 17 rit. Menurut Syahria, dibutuhkan 30 rit untuk mengangkut 20 persen sampah dari total produksi yang mencapai 760 ton per hari ke TPA Sarimukti.

Baca Juga: TPA Bojongcanar di Cikedal Diduga Bermasalah, Pembuangan Sampah Dihentikan Sementara

"Dengan begitu, penumpukan sampah di TPS bisa terselesaikan," ucapnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arief Perdana belum bisa memenuhi penambahan ritasi di KBB, karena sudah overload.

"Sekarang kami coba konsepkan jawabannya, tapi untuk saat ini kita belum bisa memenuhi permintaan itu," katanya.

Untuk sementara, jatah pembuangan sampah dari KBB ke TPA Sarimukti sebanyak 17 rit atau sekitar 85 ton per hari.

Baca Juga: Miris, Kondisi Truk Pengangkut Sampah di Bandar Lampung Memprihatinkan, Netizen: Mobil Pejabatnya Sih..

"Itu sesuai kesepakatan bersama yang dibuat dengan kabupaten/kota di Bandung Raya pada Oktober 2024," ujarnya.

Berita Terkait
News Update