PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, tak sanggup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Padahal ada aturan yang membolehkan PPPK paruh waktu mendapatkan gaji sesuai UMK sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu.
Pada poin 19 menyebutkan, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan UMK yang berlaku di masing-masing wilayah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengungkapkan, Pemkab Pandeglang belum mampu membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK. Keterbatasan APBD menjadi salah satu alasannya.
Baca Juga: Jalankan Program Cek Kesehatan Gratis, Dinkes Pandeglang Kerahkan Seluruh Puskesmas
“Penggajian PPPK paruh waktu dikembalikan lagi ke kemampuan daerah, dan saat ini kami belum bisa menyesuaikan dengan UMK," ungkap Yahya, Rabu, 12 Februari 2025.
Saat ini tercatat belanja pegawai dalam APBD Pandeglang tahun anggaran 2025 sudah mencapai 39 persen yang melebihi batas 30 persen sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat yang seharusnya gaji pegawai hanya 30 persen dari APBD, tapi sekarang sudah mencapai 39 persen. Kalau ditambah beban PPPK paruh waktu, tentu akan semakin berat,” katanya.
Menurut Yahya, tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK paruh waktu masih akan menerima gaji lama, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Baca Juga: Sambut Panen Padi, Warga Kalapa Cagak Pandeglang Gelar Acara Adat Mapag Sri
“Pemerintah pusat memang menginstruksikan agar tidak ada lagi tenaga honorer. Mereka yang diposisikan sebagai PPPK paruh waktu besaran gajinya masih seperti sebelumnya saat menjadi honorer," ujarnya.
Selisih gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu sangat tipis, sehingga saat ini menjadi bahan diskusi dalam penentuan kebijakan dalam penggajiannya.
Misalnya, PPPK penuh waktu laki-laki yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa menerima gaji Rp4 juta, jadi selisihnya sangat tipis dengan UMK Pandeglang sebesar Rp3.206.640.
"Apalagi, saat ini ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 yang mengatur Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD). TKD Pandeglang berkurang Rp107 Miliar yang berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pemerintahan dan beberapa Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelasnya.
"Kalau tetap melanjutkan program yang ada, kita harus menggeser anggaran dari sektor lain," sambungnya.
Sekretaris Daerah Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan, bukan tidak mau memberikan gaji maksimal kepada PPPK paruh waktu, namun kondisi keuangan Pemkab Pandeglang yang belum mampu.
“Kita juga inginnya memberikan sesuai UMK, tapi itu tadi kondisi keuangan saat ini belum bisa. Apalagi saat ini ada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengurangi TKD ke semua daerah," katanya.