POSKOTA.CO.ID - Imbas intruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi disemua sektor. Dunia pendidikan pun menjadi berpengaruh.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro kemungkinan besar adanya kenaikan uang kuliah.
Hal itu diungkapkan Mendiktisaintek dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta Rabu, 12 Februari 2025. Satryo kemungkinan biaya kuliah dinaikan lantaran sebelumnya terdapat sejumlah anggaran bantuan operasional ke perguruan tinggi.
Namun lantaran ada efisien anggaran, di antaranya dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang mengalami efisiensi sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp6,018 triliun. Membuat langkah tersebut harus diambil.
"Ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi, karena kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencari tambahan dana untuk pengembangan, dan kalau tidak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," bebernya.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Efisiensi Anggaran, Sebut Berdampak pada Kinerja
Ditambahkannya dana bantuan langsung lain yang menjadi subjek efisiensi adalah dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH), yang terkena pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp2,37 triliun.
Lalu, dana Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang terkena pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp856 miliar, juga dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan dana bantuan kelembagaan PTS yang nilai efisiensinya sebesar 50 persen dari pagu awal masing-masing Rp250 miliar dan Rp365 miliar.
Untuk itu, Menteri Satryo telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar dapat mengembalikan sebagian anggaran bantuan langsung ini bisa kembali ke pagu awalnya. Hal ini dilakukan agar perguruan tinggi tak perlu menaikkan uang kuliah kepada mahasiswa.
"Supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya, supaya tetap bisa beroperasi dengan normal," bebernya.
Baca Juga: Akibat Efisiensi Anggaran, Benarkah Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dihapus?