"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," lanjut Army.
Baca Juga: Mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri
Bahkan Agustiani Tio menggugat secara perdata dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," tegasnya.