5. Tidak memiliki penghasilan tetap
6. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.
7. Menyertakan KTP dan KK (asli dan fotokopi).
8. Memiliki Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan setempat (jika diperlukan).
Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Untuk cek penerima dan status KLJ dapat dilakukan secara online melalui smartphone atau laptop. Anda harus siapkan NIK dari e-KTP.
1. Buka situs resmi https://siladu.jakarta.go.id/.
2. Ketikkan NIK KTP lansia yang ingin dicari atau diperiksa
3. Klik ‘Cek NIK’
Nantinya sistem akan memberikan informasi apakah NIK KTP yang dicari terdaftar sebagai penerima KLJ.
Baca Juga: Rp900.000 Bansos KLJ 2025 Hari Ini 25 Januari Sudah Cair? Cari Tahu Cara Ceknya di Sini!
Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025
1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima: