KLJ 2025: Syarat, Cara Cek, dan Langkah Pencairan Bansos untuk Lansia

Rabu 12 Feb 2025, 05:30 WIB
KLJ 2025: Syarat, Cara Cek, dan Langkah Pencairan Bansos untuk Lansia. (Sumber: Pinterest)

KLJ 2025: Syarat, Cara Cek, dan Langkah Pencairan Bansos untuk Lansia. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – yang memenuhi kriteria tertentu.

Program ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan berada dalam kategori masyarakat rentan atau kurang mampu.

Bansos KLJ diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan secara berkala ke rekening penerima melalui Bank DKI.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lansia dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Bagi lansia yang ingin mengetahui apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima KLJ atau ingin mengecek status penerimaan bansos, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Baca Juga: Syarat KLJ 2025, Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta

Berikut ini adalah syarat penerima KLJ 2025, cara cek status penerimaan, serta langkah pencairan bansos untuk lansia.

Syarat penerima KLJ 2025

1. Berusia 60 tahun ke atas

2. Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)

3. Termasuk ke dalam keluarga tidak mampu atau rentan miskin

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.

Berita Terkait
News Update