POSKOTA.CO.ID - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menghadirkan solusi pembiayaan syariah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah tahun 2025.
Program ini dirancang khusus untuk membantu UMKM mendapatkan modal usaha tanpa riba, dengan dukungan penuh dari pemerintah.
Dana KUR BSI 2025 menawarkan pembiayaan dengan suku bunga rendah dan persyaratan yang lebih mudah, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Apa Itu KUR BSI?
KUR BSI 2025 adalah program pembiayaan syariah yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dan investasi bagi UMKM.
Melalui program ini, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp500 juta.
KUR BSI Syariah 2025 hadir dengan skema pembiayaan yang transparan dan sesuai prinsip syariah, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para nasabah.
Jenis-Jenis KUR BSI 2025
KUR BSI 2025 terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- KUR Kecil: Menyediakan plafon pembiayaan mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.
- KUR Mikro: Ditujukan untuk modal kerja dan investasi dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta.
- KUR Super Mikro: Menawarkan pembiayaan hingga Rp10 juta, cocok bagi usaha kecil yang baru berkembang.
Baca Juga: 3 Jenis KUR BRI 2025 Cair Mulai Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi!
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025
Untuk mengajukan KUR BSI, calon peminjam harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit usaha lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Melengkapi dokumen pendukung, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
- Izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas lainnya.