Imbas Pagar Laut di Perairan Bekasi Dibongkar, PT TRPN Alami Kerugian Hingga Rp200 Miliar

Rabu 12 Feb 2025, 21:44 WIB
Proses pembongkaran pagar laut di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 11 Februari 2025, melibatkan alat berat. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Proses pembongkaran pagar laut di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 11 Februari 2025, melibatkan alat berat. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang melakukan pembangunan pagar laut terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang dibongkar oleh pemerintah mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 miliar.

Hal ini tersebut diungkapkan Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara yang mengaku perusahaan tersebut merugi hingga Rp200 miliar. "Oh, besar (kerugian) paling ada sampai Rp 200 miliar, dari mulai membuat perizinan sampai kemudian membuat pelabuhan ini jadi bagus. Itu lama," beber Deolipa kepada wartawan dikutip Poskota Rabu, 12 Februari 2025.

Deolipa mengungkapkan mengenai kerugian yang ditanggung perusahaan tidak akan diberikan kompensasi oleh pihak terkait mengenai pembongkaran pagar laut tersebut. "Oh tidak (diganti). Namanya orang usaha, itu ada untung ada rugi," ungkapnya.

Namun diakui Deolipa perusahaannya masih terus berlanjut mengenai proyek pengadaan pelabuhan perikanan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Bakal Dipantau KKP hingga Selesai

Deolipa menyatakan bahwa di masa mendatang, perusahaan akan menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengadaan proyek.

"Kami upayakan kemudian untuk membuat lagi perizinan-perizinan baru yang terkait dengan pengadaan pelabuhan perikanan. Sarana dan prasarana pelabuhan perikanan di Paljaya ini, tentunya ingin dilanjutkan (proyek)," beber Deolipa.

Pihaknya pun berjanji bakal menuntaskan pendokumentasian khususnya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"PT TRPN sudah membuat perizinan sampai 80 persen. Sisa 20 persen belum selesai. Tetapi, kami sudah kerja. Izin PKKPR laut itu memang berproses. Tetapi izin belum keluar, tetapi kami sudah kerja," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pagar laut di di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari ini Selasa, 11 Februari 2025.

Pembongkaran tersebut tindaklanjut setelah pihaknya melakukan penyegelan di kawasan tersebut pada 15 Januari 2025 lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sudah mengakui kesalahan dengan melakukan pembangunan pagar laut tanpa izin.

"Pagar laut tanpa izin di Bekasi dibongkar mulai hari ini secara mandiri oleh tim dari PT TRPN," tegas Ipunk.

Baca Juga: Beratnya Nelayan Paljaya Bekasi, Penghasilan Menurun Akibat Pagar Laut

Dikatakannya pembongkaran ini dilakukan karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," paparnya.

Bahkan akibat pembangunan pagar laut tersebut, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan pasal 7 ayat 2 huruf b, h, dan i.

Ipunk menjelaskan sanksi peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi denda administratif, pembongkaran bangunan serta pemulihan atas fungsi ruang laut.

"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," terangnya.

Berita Terkait

News Update