POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 telah menjadi salah satu piihan alternatif bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi kategori ini bisa ajukan pinjaman, cek selengkapnya.
Diketahui KUR adalah sumber pembiayaan alternatif untuk UMKM, dengan bertumbuhnya minat membuka usaha UMKM terhadap KUR ini salah satunya lantaran suku bunga atau marjin yang ditawarkan KUR lebih ringan.
Jika dibandingkan dengan kredit lainnya, KUR Mikro dan KUR Kecil contohnya, hanya menawarkan suku bunga atau marjin sebesar 6 persen khusus untuk calon debitur baru.
Sedangkan untuk debitur KUR berulang, suku bunga marjinnya ditetapkan mulai dari, 7 persen, 8 persen, dan 9 persen.
Baca Juga: 3 Jenis KUR BRI 2025 Cair Mulai Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi!
Mengutip Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, dilansir dari laman kemenkop, pihak yang boleh mengajukan pinjaman KUR sebagai berikut.
Kategori UMKM yang Layak Mengajukan KUR
1. Usaha mikro, kecil, dan menengah;
2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Angsuran KUR BRI 2025, Pinjaman Mulai dari Rp1 hingga Rp500 Juta Lengkap dengan Syarat Pengajuannya
4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pension.
6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi, kelompok usaha atau gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
Baca Juga: Butuh Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba? Ajukan KUR BSI 2025, Begini Syarat dan Caranya
8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
10. Calon peserta magang di luar negeri atau usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Sebagai informasi tambahan, usaha calon penerima KUR seperti yang disebutkan di atas ini masuk dalam kategori usaha produktif yang mampu menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha dan layak dibiayai.