POSKOTA.CO.ID - Mengecek riwayat kredit atau track record kita melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bank Indonesia (BI) penting dilakukan .
Tentunya langkah ini bertujuan untuk mengetahui apakah kredit kita baik, buruk, atau pernah bermasalah?
Selain itu, untuk tahu apakah kredit kita lancar atau ada tunggakan yang belum dibayar?
Baca Juga: Limit Kredit Dana KUR BCA 2025 hingga Rp500 Juta, Modal untuk UMKM dengan Suku Bunga Terjangkau
Diketahui, tidak sedikit dari nasabah yang bertanya kenapa akun mereka tidak muncul di menu pinjaman, bahkan ada yang melihat menu pinjaman tetapi tidak bisa mengajukan pinjaman.
Hal ini bisa jadi disebabkan karena riwayat kredit mereka bermasalah atau ada kredit yang belum dibayar penuh.
Untuk itu, tidak ada salahnya cek melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Informasi Debitur (iDeB) untuk mengetahui apakah ada masalah di riwayat kredit kita.
Cara Cek Riwayat Kredit dengan NIK KTP
Berikut cara cek riwayat kredit dengan menggunakan NIK KTP:
1. Kunjungi Website OJK
Buka Google dan ketik "iDeBku" di pencarian. Klik link pertama yang mengarah ke idebku.ojk.go.id.
Anda akan diarahkan ke halaman aplikasi pengecekan informasi debitur OJK.
2. Pendaftaran Akun
Untuk mengakses informasi iDeB, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.