Berbeda dengan gaji ke-13, pencairan THR memiliki aturan yang lebih ketat. Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan perhitungan kalender, Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 22-23 Maret 2025. Oleh karena itu, pencairan THR direncanakan pada 20-21 Maret 2025.
Seperti halnya gaji ke-13, besaran THR yang diterima oleh ASN mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Lebaran.
Baca Juga: Duh! CPNS Terima Gaji 13 tapi Nominalnya Cuma Segini
Pemerintah Siapkan Aturan Gaji ke-13 dan THR bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebut pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 bagi ASN
Menurutnya, regulasi tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebelum memasuki bulan Ramadan 2024.
“Aturannya sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sudah mau persiapkan PP-nya,” ujar Rini pada Rabu, 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga, terutama menjelang momen penting seperti Ramadan dan Idul Fitri.
Ia berharap dengan adanya kepastian hukum dalam bentuk PP, para ASN dapat memperoleh hak mereka tepat waktu tanpa kendala administratif.
"Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita keluarkan PP-nya, sehingga ASN bisa lebih tenang dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Lebaran," tambahnya.
Baca Juga: Tenang, Gaji 13 dan THR PNS Bakal Cair, Menteri Airlangga: To be Announce