Dulu, saldo BPNT berbentuk voucher atau e-wallet yang hanya bisa dipakai untuk membeli bahan sembako di ewarong tertentu.
Kini, bantuan tersebut dicairkan secara tunai melalui transfer ke kartu KKS, sehingga penerima dapat menggunakannya lebih fleksibel sesuai kebutuhan sehari-hari.
Program bansos PKH sendiri memiliki kriteria penerima yang lebih spesifik, seperti keluarga dengan anak sekolah, balita, atau lansia.
Bahkan, sebagian besar penerima PKH juga merupakan penerima BPNT. Untuk itu, dalam data penyaluran bantuan terlihat adanya pembagian kategori:
- KPM BPNT murni: Penerima yang hanya menerima BPNT,
- KPM PKH murni: Penerima yang hanya menerima PKH.
Dalam pencairan kali ini, BPNT dialokasikan untuk periode tiga bulan (Januari–Maret 2025) dengan nominal Rp600.000, dan pencairan berikutnya diperkirakan akan berlangsung untuk alokasi periode April–Juni 2025.
Meskipun idealnya pencairan bantuan bisa dilakukan setiap dua atau tiga bulan, mekanisme ini dijalankan sesuai dengan instruksi resmi melalui surat standing instruction kepada bank.
Pemantauan dan Informasi Terbaru di Aplikasi SIKS-NG
Dari pengamatan di aplikasi SIKS-NG, tampak ada titik terang dalam proses penyaluran bantuan. Beberapa KPM yang sebelumnya hanya terdaftar sebagai penerima PKH kini telah memiliki status BPNT untuk periode Januari–Maret.
Hal ini menunjukkan bahwa meski pencairan untuk PKH dan BPNT tidak selalu bersamaan, para penerima dapat menarik bantuan secara simultan jika keduanya sudah berstatus “SI” (Sudah Masuk Saldo).
Para pengamat bantuan sosial juga mengingatkan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara bergelombang dan bertermin.
Oleh karena itu, perbedaan waktu pencairan di berbagai daerah merupakan hal yang wajar. Pemerintah dan pihak terkait terus memantau agar setiap penerima mendapatkan haknya sesuai jadwal.
Daftar Bansos Kemensos yang Cair di Tahun 2025
Selain bantuan saldo dana bansos PKH dan BPNT, masih ada beberapa program bantuan sosial lain yang turut dicairkan pada bulan Februari 2025, diantaranya:
1. BLT Dana Desa
Setiap KPM di desa akan menerima dana desa sebesar Rp300.000 per bulan. Di beberapa desa, pencairan dilakukan setiap dua bulan, sehingga pada Februari penerima bisa mendapatkan Rp600.000.