POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri mendapatkan kabar gembira. Pasalnya, pemerintah telah memastikan pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2025.
Meski sebelumnya sempat beredar kabar adanya penghapusan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Akhirnya mulai mendapat titik terang bahwa tunjangan di luar gaji pokok pegawai pemerintah tersebut tetap akan diberikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan jika aturan perihal pemberian gaji ke-13 dan THR sedang dalam tahap penyelesaian dan targetnya terbit sebelum puasa.
Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dihapus pada 2025
“Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” ujar Rini.
Perkiraan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
Berdasarkan ketentuannya, pemberian gaji ke-13 dan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Mengacu pada ketentuan tersebut, pemberian THR dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Perkiraannya, untuk pencairan THR jatuh pada 20 Maret 2025.
Baca Juga: Tidak Semua Dapat! Inilah 4 Kategori Pensiunan PNS yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13
Sementara untuk gaji ke-13 diberikan mendekati tahun ajaran baru, karena untuk membantu para PNS dalam membiayai pendidikan.
Perkiraan pencairan gaji ke-13 ini pada bulan Juni atau Juli 2025.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
Berikut ini besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh para pegawai pemerintah di tahun 2025, yaitu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah Resmi Cair Maret 2025, Berikut Rinciannya
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lamanya masa kerja. Berikut rinciannya:
Lulusan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
Lulusan SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Baca Juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Masuk, Ini Rinciannya
Lulusan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Lulusan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Lulusan Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150