Aturan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Terbit Sebelum Puasa, Cek Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominalnya

Rabu 12 Feb 2025, 17:32 WIB
Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini yang menyebutkan jika peraturan pemerintah (PP) untuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS 2025 tengah diproses. (Sumber: MenpanRB)

Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini yang menyebutkan jika peraturan pemerintah (PP) untuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS 2025 tengah diproses. (Sumber: MenpanRB)

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri mendapatkan kabar gembira. Pasalnya, pemerintah telah memastikan pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2025.

Meski sebelumnya sempat beredar kabar adanya penghapusan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Akhirnya mulai mendapat titik terang bahwa tunjangan di luar gaji pokok pegawai pemerintah tersebut tetap akan diberikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan jika aturan perihal pemberian gaji ke-13 dan THR sedang dalam tahap penyelesaian dan targetnya terbit sebelum puasa.

Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dihapus pada 2025

“Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” ujar Rini.

Perkiraan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Berdasarkan ketentuannya, pemberian gaji ke-13 dan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemberian THR dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Perkiraannya, untuk pencairan THR jatuh pada 20 Maret 2025.

Baca Juga: Tidak Semua Dapat! Inilah 4 Kategori Pensiunan PNS yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13

Sementara untuk gaji ke-13 diberikan mendekati tahun ajaran baru, karena untuk membantu para PNS dalam membiayai pendidikan.

Perkiraan pencairan gaji ke-13 ini pada bulan Juni atau Juli 2025.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Berikut ini besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh para pegawai pemerintah di tahun 2025, yaitu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    Sekretaris: Rp23.420.250
    Anggota: Rp23.420.250

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah Resmi Cair Maret 2025, Berikut Rinciannya

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
    Eselon II: Rp16.262.400
    Eselon III: Rp11.535.300
    Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lamanya masa kerja. Berikut rinciannya:

Lulusan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

Lulusan SMA/Diploma I

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Baca Juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Masuk, Ini Rinciannya

Lulusan Diploma II/Diploma III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Lulusan Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Lulusan Strata II/Strata III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Berita Terkait
News Update