14 tunjangan ini tidak bisa dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13. Yuk, simak informasi lengkapnya! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

Waduh, Sayang Sekali! 14 Tunjangan PNS Ini Tak Bisa Dicairkan Bersama THR dan Gaji Ke-13

Selasa 11 Feb 2025, 14:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 akan resmi cair.

Namun, ada 14 jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.

Lantas, apa saja 14 tunjangan yang tidak dapat dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13 ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Baca Juga: Buntut Ricuh di Persidangan, PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Daftar 14 Tunjangan PNS yang Tidak Bisa Dicairkan dengan THR dan Gaji Ke-13

Berikut adalah 14 tunjangan yang tidak masuk dalam komponen pencairan THR dan gaji ke-13:

  1. Insentif Kinerja – Tunjangan berbasis kinerja individu maupun unit kerja.
  2. Insentif Kerja – Diberikan kepada pegawai atas beban kerja tertentu.
  3. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis – Diberikan bagi PNS yang menangani arsip negara.
  4. Tunjangan Bahaya, Risiko, dan Kompensasi – Untuk PNS yang bekerja dalam kondisi berisiko tinggi.
  5. Tunjangan Pengamanan – Berlaku bagi petugas keamanan di instansi pemerintah.
  6. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen – Hanya diberikan kepada tenaga pendidik tertentu.
  7. Insentif Khusus – Tambahan pendapatan berdasarkan kebijakan tertentu.
  8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua – Diberikan bagi PNS yang bertugas di Papua.
  9. Tunjangan Pengabdian di Daerah Terpencil – Untuk mereka yang bekerja dan tinggal di wilayah terpencil.
  10. Tunjangan Operasi Pengamanan – Diberikan kepada TNI dan PNS yang bertugas di perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
  11. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan – Untuk PNS yang bertugas di Kepolisian RI pada wilayah tersebut.
  12. Tunjangan Selisih Penghasilan – Berlaku bagi PNS di Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD.
  13. Tunjangan atau Insentif Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan – Berlaku sesuai aturan internal instansi pemerintah.
  14. Tunjangan di Luar Ketentuan Pasal 6 hingga Pasal 9 – Berlaku untuk tunjangan lain yang tidak tercantum dalam peraturan tersebut.

Kenapa 14 Tunjangan Ini Tidak Bisa Dicairkan dengan THR dan Gaji Ke-13?

THR dan gaji ke-13 merupakan hak PNS yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka sepanjang tahun.

Namun, 14 tunjangan di atas memiliki mekanisme pencairan tersendiri yang berbeda dari komponen THR dan gaji ke-13. Sebagian besar tunjangan tersebut berkaitan dengan insentif berbasis kinerja, lokasi tugas, atau kondisi kerja tertentu.

Bagaimana Mekanisme Pencairan Tunjangan Ini?

Setiap tunjangan memiliki sistem pencairan yang telah diatur dalam regulasi masing-masing. Misalnya:

Baca Juga: Tarik Uang Gratis Rp299.000 Tanpa Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Hitungan Detik Langsung Masuk ke Dompet Elektronik

Dampak bagi PNS dan Strategi Pengelolaan Keuangan

Dengan tidak dicairkannya 14 tunjangan ini bersamaan dengan THR dan gaji ke-13, PNS perlu menyusun strategi keuangan yang baik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:

Meskipun ada 14 tunjangan yang tidak bisa dicairkan bersama THR dan gaji ke-13, PNS tetap mendapatkan berbagai insentif lainnya dalam bentuk tunjangan rutin.

Oleh karena itu, penting bagi para ASN untuk memahami mekanisme pencairan tunjangan serta mengelola keuangan dengan bijak.

Tags:
Insentif dan tunjangan PNSTunjangan PNS 2025PP No. 14 Tahun 2024Peraturan THR dan gaji ke-13Tunjangan PNS terbaruGaji ke-13 PNSTHR PNS 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor