POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) menjadi komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar bisa merasakan kehidupan yang sejahtera.
Pada tahun 2025 pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial, di antaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu syarat penting untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut adalah NIK KTP Anda terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir dari Kemensos, bansos PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki kategori kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Penerimanya dibagi lagi menjadi 7 komponen termasuk ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah tingkat SD-SMA, lansia usia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Bagi ibu hamil dan balita akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp3 juta per tahun. anak sekolah jenjang SD mendapatkan Rp900.000 per tahun, SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun, dan SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk komponen lansia dan disabilitas berat akan menerima dana bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Sementara itu, bansos BPNT adalah bantuan untuk memenuhi pangan keluarga miskin dan rentan miskin. Di mana penerimanya akan mendapatkan dana bansos Rp2,4 juta per tahun.
Update Penyaluran Bansos PKH BPNT Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 akan tetap disalurkan melalui dua cara, yaitu dengan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Untuk penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia sudah menunjukkan periode penyalurannya, yaitu untuk alokasi Januari hingga Maret 2025.
Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus, informasi terbaru menunjukkan bahwa bantuan ini sudah muncul di sistem pendamping dengan status strip (belum ada angka resmi).
"Untuk pencairan bansos PKH BPNT PT Pos ini akhirnya sudah muncul di SIKS-NG pendamping, namun keterangannya memang masih strip, jadi baru muncul untuk bantuannya dan periode alokasi Januari-Maret dengan pencairan lewat PT Pos," jelas pemilik kanal.
Bagi NIK KTP yang tercatat sebagai penerima bansos PKH atau BPNT tahap 1 tahun 2025 dengan penyaluran melalui PT Pos Indonesia masih perlu menunggu status berubah hingga mendapatkan surat undangan pencairan.