Tidak semua pensiunan berhak menerima THR dan gaji ke-13. Hanya pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang termasuk dalam daftar penerima sesuai aturan PP No. 14 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
PP ini ditetapkan untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
PP No. 14 Tahun 2024 juga mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dalam PP ini, THR akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang berlaku pada Maret 2024, dan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan
Dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan bisa merasakan manfaat tambahan dalam kesejahteraan finansial mereka.
Apakah Anda termasuk penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini? Pastikan Anda memahami ketentuannya dan cek status penerimaan Anda.