POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuannya bagi masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sasaran dari bansos ini, adalah komponen Ibu Hamil.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan Saldo Dana sebesar Rp3.000.000 per tahunnya, atau Rp750.000 per tahapnya.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu hamil serta memastikan akses mereka terhadap layanan kesehatan yang memadai selama masa kehamilan.
Namun ada yang perlu menjadi catatan. Faktanya tidak semua masyarakat otomatis bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada sejumlah syarat dan tahapan verifikasi yang harus dipenuhi, agar nama penerima tercatat dalam daftar penerima manfaat Bansos PKH 2025.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status penerimaan bantuan ini secara resmi agar terhindar dari informasi hoaks.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, calon penerima dapat memastikan status mereka dan mengetahui kapan bantuan akan dicairkan.
Berikut ini panduan cara mengecek status nama penerima Bansos PKH 2025 menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PKH merupakan salah satu bantuan bersyarat yang memiliki kriteria khusus.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya bantuan Saldo Dana Rp3.000.000 dari PKH 2025 untuk ibu hamil, diharapkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat dapat meningkat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan selama masa kehamilan.
Bantuan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memastikan kesehatan ibu dan bayi tetap terjaga, sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.