Tega, Ayah di Bekasi Lempar Anak Balita ke Genangan Banjir

Selasa 11 Feb 2025, 21:50 WIB
Ilustrasi anak. (Sumber: Freepik/jcomp)

Ilustrasi anak. (Sumber: Freepik/jcomp)

Atas tindakannya itu, tersangka dikenakan Pasal 76 UU UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait
News Update