JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan wacana pembatasan masa sewa hunian rumah susun (rusun) masih dalam pembahasan sebelum benar-benar diteken.
"Itu kan masih wacana, belum dibicarakan. Wacana untuk membicarakan membahas. Tapi belum ada suatu kebijakan satu pun dari pemprov. Dan saya bahkan selaku pejabat gubernur juga belum dilapori," kata Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
"Jadi janganlah kemudian rame dulu di luar, kasihan masyarakat. Kenyatanya kami belum mengambil kebijakan tentang pembatasan sewa rusunawa," sambung Teguh.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta membatasi masa sewa hunian di rumah susun (rusun). Hal ini untuk memastikan rusun tidak disewa selamanya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Batasi Masa Tinggal Rusun, Pengamat: Sudah Tepat
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Meli Budiastuti menyampaikan batasan masa sewa hunian rusun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"(Pergub) sudah hampir final, sudah di biro hukum," kata Meli kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Meli menjelaskan, dalam pelaksanaannya, masa sewa rusun akan dibatasi berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, penghuni yang masuk program penerima manfaat dari program pemerintah hanya dapat menyewa rusun selama 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.
Baca Juga: Begini Tanggapan Penghuni Rusun Soal Pembatasan Masa Sewa Hunian di Jakarta
Para penghuni yang masuk program pemerintah tersebut nantinya diberikan perpanjangan waktu setiap dua tahun sekali.