Pengusulan pertama dilaksanakan pada 10 Februari 2025
Pengusulan kedua dilakukan pada 31 Agustus 2025
Pastikan pengajuan ini dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan agar bisa memperoleh bantuan sesuai jadwal pencairan.
Kemudian, untuk bantuan PIP 2025 menyasar peserta didik yang memenuhi kriteria seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1446 akan Dilaksanakan Hari Jumat
Program PIP ini salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi pip.kemendikbud.go.id. Semoga informasi ini dapat membantu anda.