POSKOTA.CO.ID - Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah besar dalam karier.
Namun, sebelum benar-benar mulai bekerja dan menerima gaji pertama, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipahami, yaitu SK (Surat Keputusan), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Meskipun ketiga dokumen ini tampak mirip, masing-masing memiliki fungsi berbeda dan sangat berpengaruh pada pencairan gaji serta perhitungan masa kerja. Yuk, simak penjelasannya!
1. SK: Surat Keputusan Pengangkatan CPNS atau PPPK
Apa itu SK? SK adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengangkatan CPNS atau PPPK. Dokumen ini dikeluarkan oleh:
- Kementerian atau Lembaga (jika instansi pusat)
- Gubernur (jika instansi provinsi)
- Bupati/Wali Kota (jika instansi kabupaten/kota)
Isi SK CPNS atau PPPK:
- Nama dan NIP CPNS atau PPPK
- Golongan dan gaji pokok
- Tanggal mulai pengangkatan
Catatan: Meskipun sudah memiliki SK, gaji belum bisa langsung dicairkan sebelum memenuhi tahap berikutnya.
2. SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Apa itu SPMT? SPMT adalah dokumen yang menyatakan bahwa CPNS atau PPPK telah resmi mulai bekerja di instansinya. Dokumen ini menjadi dasar utama pencairan gaji pertama.
Dikeluarkan oleh:
- Pimpinan unit kerja atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Kapan diterbitkan? SPMT diterbitkan setelah CPNS atau PPPK melapor ke unit kerja dan mulai menjalankan tugasnya. Jika ada keterlambatan dalam penerbitan SPMT, gaji pertama bisa dirapel bersama bulan kedua atau ketiga.
"Tanpa SPMT, meskipun SK sudah keluar, gaji tetap tidak bisa dibayarkan.
3. TMT: Terhitung Mulai Tanggal
Apa itu TMT? TMT adalah tanggal resmi yang digunakan sebagai awal masa kerja CPNS atau PPPK. TMT memiliki banyak fungsi, di antaranya:
- Dasar perhitungan masa kerja
- Berpengaruh pada kenaikan pangkat dan tunjangan
- Menjadi dasar perhitungan hak pensiun
Biasanya, TMT sama dengan tanggal SPMT, tetapi dalam beberapa kasus bisa berbeda tergantung kebijakan instansi.
Baca Juga: KUR BCA 2025: Plafon Rp75 Juta Cuma Cicil Rp1,4 Juta Tenor Panjang, Cek di Sini
Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK
Bagi CPNS, gaji pertama yang diterima hanya 80% dari gaji PNS, sedangkan PPPK langsung menerima gaji 100%. Berikut rinciannya:
Gaji CPNS (80% dari Gaji PNS)

Gaji PPPK (100%)

Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK, penting untuk memahami perbedaan SK, SPMT, dan TMT agar pencairan gaji berjalan lancar.
Tanpa SPMT, gaji pertama tidak bisa dicairkan, dan TMT sangat berpengaruh pada masa kerja serta tunjangan di masa depan.
Semoga informasi ini membantu, dan selamat meniti karier sebagai abdi negara!