Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

Nasional

CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan

Selasa 11 Feb 2025, 09:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah besar dalam karier.

Namun, sebelum benar-benar mulai bekerja dan menerima gaji pertama, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipahami, yaitu SK (Surat Keputusan), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Meskipun ketiga dokumen ini tampak mirip, masing-masing memiliki fungsi berbeda dan sangat berpengaruh pada pencairan gaji serta perhitungan masa kerja. Yuk, simak penjelasannya!

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini Daftar Gaji Resmi 2025 yang Dibayarkan Lewat Taspen Beserta Tunjangannya

1. SK: Surat Keputusan Pengangkatan CPNS atau PPPK

Apa itu SK? SK adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengangkatan CPNS atau PPPK. Dokumen ini dikeluarkan oleh:

Isi SK CPNS atau PPPK:

Catatan: Meskipun sudah memiliki SK, gaji belum bisa langsung dicairkan sebelum memenuhi tahap berikutnya.

2. SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Apa itu SPMT? SPMT adalah dokumen yang menyatakan bahwa CPNS atau PPPK telah resmi mulai bekerja di instansinya. Dokumen ini menjadi dasar utama pencairan gaji pertama.

Dikeluarkan oleh:

Kapan diterbitkan? SPMT diterbitkan setelah CPNS atau PPPK melapor ke unit kerja dan mulai menjalankan tugasnya. Jika ada keterlambatan dalam penerbitan SPMT, gaji pertama bisa dirapel bersama bulan kedua atau ketiga.

"Tanpa SPMT, meskipun SK sudah keluar, gaji tetap tidak bisa dibayarkan.

3. TMT: Terhitung Mulai Tanggal

Apa itu TMT? TMT adalah tanggal resmi yang digunakan sebagai awal masa kerja CPNS atau PPPK. TMT memiliki banyak fungsi, di antaranya:

Biasanya, TMT sama dengan tanggal SPMT, tetapi dalam beberapa kasus bisa berbeda tergantung kebijakan instansi.

Baca Juga: KUR BCA 2025: Plafon Rp75 Juta Cuma Cicil Rp1,4 Juta Tenor Panjang, Cek di Sini

Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK

Bagi CPNS, gaji pertama yang diterima hanya 80% dari gaji PNS, sedangkan PPPK langsung menerima gaji 100%. Berikut rinciannya:

Gaji CPNS (80% dari Gaji PNS)

Gaji PPPK (100%)

Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK, penting untuk memahami perbedaan SK, SPMT, dan TMT agar pencairan gaji berjalan lancar.

Tanpa SPMT, gaji pertama tidak bisa dicairkan, dan TMT sangat berpengaruh pada masa kerja serta tunjangan di masa depan.

Semoga informasi ini membantu, dan selamat meniti karier sebagai abdi negara!

Tags:
gaji pertama PPPKgaji pertama CPNSdasar hukum CPNSperbedaan SKgaji PPPK 2025pencairan gaji CPNSTMT CPNSSPMT CPNSSK CPNS dan PPPKPPPK CPNS

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor