Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA? Cek Besaran dan Tunjangannya

Selasa 11 Feb 2025, 18:16 WIB
Berapa gaji PPPK lulusan SMA? Cek di sini informasinya. (Sumber: Poskota/Faiz)

Berapa gaji PPPK lulusan SMA? Cek di sini informasinya. (Sumber: Poskota/Faiz)

Jika dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK tersebut terbagi menjadi:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Sementara itu, untuk besaran gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Rincian gaji yang diterima PPPK berdasarkan golongan jabatannya tersebut bisa cek di bawah ini:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan

Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA Beserta Tunjangannya

Berdasarkan tingkat pendidikannya, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lulusan SMA ini termasuk dalam golongan V.

Adapun besaran gaji pokok yang diterimanya tergantung kepada lokasi penempatan kerja, namun berkisar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Nantinya penentuan gaji juga akan diatur berdasarkan masa kerja dan tugas di masing-masing instansi dan jabatan yang diisi.

Selain gaji pokok, PPPK ini termasuk kategori ASN yang menerima tunjangan dari pemerintah. Diantaranya tunjangan PPPK diatur melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4, diantaranya:

1. Tunjangan Keluarga: PPPK suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

2. Tunjangan Pangan/Beras: PPPK mendapatkan tunjangan pangan berupa beras atau diberikan secara tunai setara dengan 10 kg untuk setiap orang di keluarga. (suami/istri/anak).

3. Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan jabatan struktural PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural dan nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan jabatan fungsional (TJF) PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang tertentu.

Berita Terkait

News Update