BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tersangka pelempar anak kandung ke genangan banjir di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dikenal memiliki sifat temperamen.
"Memang si ayahnya ini punya karakter tempramen," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Selasa, 11 Februari 2025.
Onkoseno menerangkan, anak malang tersebut tidak cuma sekali mendapatkan tindak penganiayaan oleh sang ayah. Namun, ia tidak merinci jumlah penganiayaan tersangka kepada anak balitanya.
"Korban (anaknya) pernah beberapa kali juga," ujarnya.
Baca Juga: Tega, Ayah di Bekasi Lempar Anak Balita ke Genangan Banjir
Selain anak, sang istri juga tidak jarang mendapatkan perlakuan kasar berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari tersangka.
"Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga," ucapnya.
Peristiwa itu terjadi di depan rumahnya yang sedang terkepung banjir, Rabu, 29 Januari 2025.
Berdasarkan video yang tersebar, tersangka menuntun sang anak ke arah genangan banjir. Sempat memanggil istrinya yang bertamu ke rumah tetangga, tersangka kemudian melempar korban ke genangan air hingga menangis histeris.
Baca Juga: Sempat Viral, Pelaku Perundungan Remaja Perempuan di Malang Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.