Buruan klaim saldo DANA gratis lewat petunjuk berikut ini. (Sumber: Poskota/Febrian Hafizh Muchtamar)

TEKNO

Sikat Saldo DANA Gratis Total Rp100.000, Ikuti Cara Klaim di Sini

Senin 10 Feb 2025, 23:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kamu berhak mendapatkan saldo DANA gratis total Rp100.000 yang langsung terkirim ke dompet elektronik.

Cukup bermodalkan perangkat berupa ponsel seluler, jaringan internet, dan aplikasi e-wallet DANA, uang gratis bisa kamu klaim.

Pada era kecanggihan internet, kamu bisa mendapatkan uang gratis dengan cara mudah. Cara tersebut bisa kamu ikuti pada artikel ini.

Sebelum itu, pastikan kamu telah memahami ketentuan pembagian saldo DANA bernilai ratusan ribu ini. Berikut ketentuan klaim uang gratis.

Baca Juga: Asik Nomor Hp Kamu Berhasil Klaim Saldo DANA Gratis Rp210.000 Langsung Masuk Dompet Elektronik

Ketentuan Klaim Link Saldo DANA Gratis

Saldo digital ini berasal dari fitur bernama DANA Kaget. Fitur ini dirancang secara khusus bagi pengguna DANA untuk mendapatkan uang.

DANA Kaget berbentuk link dengan pola link.dana.id/kaget. Adapun jumlah pemenang dibatasi hingga 200 orang.

Setiap pengguna bisa memperoleh besaran uang berbeda dan sama, tergantung sistem yang diterapkan pada fitur DANA Kaget.

Link berisi saldo DANA ini dapat bertahan selama 24 jam. Setelah melewati batas waktu, link DANA Kaget otomatis hangus.

Baca Juga: Selamat, Kamu Pengguna Terpilih, Menangkan Saldo DANA Gratis Rp120.000 Sekarang

Cara Klaim DANA Kaget

  1. Siapkan ponsel seluler terhubung internet.
  2. Unduh aplikasi e-wallet DANA.
  3. Lakukan pendaftaran akun pengguna DANA.
  4. Temukan dan akses link DANA Kaget.
  5. Buka amplop digital pada layar.
  6. Klaim uang ke dompet elektronik.
  7. Periksa akun untuk memastikan uang masuk.

Sebagai informasi, link DANA Kaget bisa ditemukan di internet, media sosial, grup komunitas, dan promo resmi.

Disclaimer: Poskota tidak bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan klaim DANA Kaget.

Tags:
saldo DANA gratisdompet elektronik link DANA Kaget DANA Kaget

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor