POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 kemarin.
Banyak masyarakat yang berbondong-bondong dalam mendaftarkan diri menjadi PPPK dan mengabdi kepada Negara di bidang yang diminati atau dikuasai.
Hingga hari ini, pendaftaran PPPK sudah memasuki tahap 2 tahun 2924 dan seleksinya tengah berjalan hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah RI.
Baca Juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, Cek Daerah Anda!
Definisi PPPK
Melansir dari situs resmi Perpustakan Nasional, perpusnas.go.id pada Senin, 10 Februari 2025, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Negara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK dan mengabdi kepada Negara, melalui seleksi PPPK yang kini sudah memasuki tahap ke-2 di periode 2024.
Melansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi) pada Senin, 10 Februari 2025, terdapat perubahan jadwal penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK tahap 2.
"Jadwal terbaru inilah yang dijadikan sebagai acuan untuk pendaftaran, bahkan pengumuman kelulusan seleksi pendaftaran PPPK," ujar pemilik kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi) pada salah satu video-nya yang tayang pada Minggu, 9 Februari 2025.
Banyak juga yang menanyakan informasi terkait kelolosan seleksi pendaftaran PPPK karena masih banyak yang mendapatkan pengumumannya.
"Pengumuman kelolosan itu ada di kurun waktu tangggal 9 sampai 18 Februari yang artinya Instansi itu akan diberikan rentang waktu 9 hari," ujar Calon Guru (Kanjeng Mariyadi).