POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pinjaman yang sangat membantu bagi UMKM. Namun, terkadang ada situasi di mana pinjaman KUR menjadi macet. Lalu, apakah pinjaman KUR macet bisa dihapus tagihkan?
Setelah memliki pinjaman atau kredit di bank, nasabah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai tenor yang telah diambil. Pembayaran yang lancar akan menjaga laporan keuangan dan reputasi yang baik.
Meski begitu, kondisi yang tidak terprediksi seperti usaha yang tidak berkembang atau bahkan bangkrut sangat mungkin terjadi dan membuat peminjam dana tak ammpu membayar tagihan.
Jika demikian, kemungkinan pihak bank akan langsung melakukan penagihan secara rutin kepada nasabah. Lantas jika memang tidak sanggup membayar, apakah utang kredit ini bisa dihapuskan?
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2025, Ini Syarat dan Tahapan Pentingnya
Sebenarnya bank memiliki prosedur tersendiri menghadapi nasabah yang gagal bayar angsuran dan memiliki kredit macet ini menggunakan hapus tagih.
Hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur terhadap kredit yang tidak dapat diselesaikan.
Artinya, pinjaman tersebut benar-benar dihapus dari catatan bank, bahkan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI checking di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini ulasannya dilansir dari kanal YouTube ENR Project Review.
Syarat dan Ketentuan Hapus Tagih
Penting untuk dicatat, bahwa hapus tagih ini mungkin saja dilakukan dalam kondisi terburuk dimana nasabah memang benar-benar tidak mampu membayar.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025 di Sini!
Adapun untuk ketentuannya menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, penghapusan kredit macet akan dilakukan sampai dengan batas Rp5 miliar. Namun pada tahap pertama untuk kredit macet yang dimungkinkan untuk dihapus maksimal sebesar Rp500 juta, khusus bagi debitur KUR.
Meski begitu, tidak menjamin semua kredit macet yang dimiliki UMKM bisa dihapus. Nantinya ada beberapa syarat dan kondisi tertentu yang memungkinkan adanya hapus tagih ini, diantaranya seperti:
- Piutang macet UMKM pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
- Bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara maksimal.
- Tidak mengandung unsur pidana.
- Kriteria usaha UMKM adalah KUR, dan tahap dua adalah non-KUR.
- Debitur dengan kriteria UMKM berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021.
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta.
- Utang telah macet dan sudah dilakukan hapus buku.
- Debitur masih bermaksud menjalankan usaha.
Selain syarat tersebut, bagi UMKM yang memiliki kredit macet jika ingin mendapatkan hapus tagih maka tidak boleh memiliki pinjaman di bank atau lembaga lainnya. Selain itu, nasabah juga tidak boleh memiliki program bantuan subsidi lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR BCA 2025 dengan Plafon Rp10 Juta hingga Rp50 Juta
Prosesnya sendiri pihak bank akan mengidentifikasi debitur KUR yang memenuhi syarat untuk program hapus tagih. Kemudian debitur akan diverifikasi untuk memastikan kebenaran informasi dan tidak ada unsur pidana.
Jika proses verifikasi ini berhasil, tagihan KUR macet debitur akan dihapuskan dari catatan bank dan SLIK OJK.
Tips Menghindari Kredit Macet
1. Rencanakan keuangan dengan matang: Pastikan Anda memiliki rencana keuangan yang matang sebelum mengajukan KUR.
2. Bayar angsuran tepat waktu: Usahakan untuk selalu membayar angsuran KUR tepat waktu.
3. Kelola usaha dengan baik: Pastikan usaha Anda berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang cukup untuk membayar angsuran KUR.
4. Komunikasi dengan pihak bank: Jika Anda mengalami kesulitan keuangan, segera komunikasikan dengan pihak bank untuk mencari solusi terbaik.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan kepastian bahwa pinjaman KUR macet Anda akan dihapus tagihkan. Kebijakan dan mekanisme penghapusan tagihan KUR macet dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau informasi terbaru dari sumber resmi.