POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 akan cair untuk alokasi Januari-Februari 2025 untuk pemilik NIK KTP yang terverifikasi di DTKS.
Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.
Dikutip dari akun milik Welinda Ahmad, saldo dana BNPT sudah mulai dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Daftar Penerima Saldo Dana Bansos
Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.
Cara daftar DTKS online dan offline di tahun 2025, yaitu:
1. Pendaftaran DTKS secara online
- Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK atau Nomor KTP dan nama lengkap.
- Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru' dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu 'Daftar Usulan'.
- Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Awal 2025? Cek NIK e-KTP Atas Nama Penerima di Sini!
2. Pendaftaran DTKS secara offline
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
- Ikuti proses musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati atau wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.
Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Siap Dicairkan Pemerintah, Cek Syarat Penerimanya di Sini
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi terendah 25 persen di daerah pelaksanaan. Bentuknya adalah Kartu Keluarga Sejahtera yang bisa digunakan di e-warong terdekat.
Adapun besaran bansos BPNT adalah Rp400.000 (Rp200.000 per bulan) yang pencairannya dilakukan dua bulan sekali.