POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan untuk penerima dana bantuan sosial (bansos) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kartu tanda Penduduk (KTP) disertai nama yang muncul di data sistem milik pemerintah.
Dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) tersebut terlihat pula status alokasi pencairan, seperti untuk tahap 1 periode Januari hingga Maret 2025.
Adapun nominal dana bansos Rp750.000 disediakan bagi kategori PKH ibu hamil berikut anak usia dini dan balita (0-6 tahun) untuk pencairan tiga bulan.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Sehingga akumulasi pembagian saldo dana bantuan untuk satu tahun adalah sebesar Rp3.000.000.
Berdasarkan pantauan dari SIKS-NG, status terbaru bansos PKH sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI) dengan keterangan penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Itu artinya, jadwal pembagian dana bantuan sosial ini diprediksi akan segera cair di pertengahan atau akhir minggu ini.
Instruksi Penting Sebelum Mencairkan Bansos PKH
Dikutip dari Kanal YouTube Azzahra Studio Channel, Senin, 10 Februari 2025, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH berikut adalah beberapa instruksi penting yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Instruksi ini bertujuan agar proses pencairan dana bansos berjalan lancar tanpa adanya potongan atau hambatan.
Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen
1. Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri oleh KPM
Kartu KKS Merah Putih hanya boleh dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu sendiri.