NIK e-KTP Terlampir Nama Anda Sudah Masuk Antrean Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1? Cek Pencairan Saldo Terbaru 2025

Senin 10 Feb 2025, 13:50 WIB
Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT. (Sumber: Doc. Kemensos)

Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT. (Sumber: Doc. Kemensos)

Di mana, total bantuan sosial yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam setahun mencapai Rp2.400.000 dalam empat tahap, masing-masing mencakup tiga bulan per tahap.

Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya

Update Pencairan Bansos BPNT

Dalam update terbaru yang disampaikan oleh Sukron Channel, status SP2D untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI).

Sementara, pencairan untuk subsidi BPNT diperkirakan masih dalam tahap menunggu dan masih akan memerlukan proses SI lebih lanjut.

Hal tersebut memberikan petunjuk bahwa pencairan untuk subsidi PKH diprediksi akan terjadi lebih cepat daripada bansos BPNT.

Meskipun demikian, bagi Anda yang sudah terdaftar, pastikan untuk memeriksa status pencairan saldo dana bansos dan status penerima secara berkala melalui situs resmi Kementrian Sosial.

Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan PNS! Februari 2025, Taspen Cairkan 3 Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok untuk Golongan I-IV

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan subsidi BPNT, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini yang mudah dan cepat.

1. Akses Website Cek Bansos

Langkah pertama adalah membuka browser di perangkat Anda, baik ponsel, tablet, maupun komputer. Selanjutnya, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Website ini adalah platform yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk BPNT.

2. Masukkan Informasi Wilayah

Setelah halaman utama situs terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi informasi mengenai tempat tinggal Anda.

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat Anda tinggal. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda untuk hasil pencarian yang akurat.

3. Ketik Nama Penerima Sesuai KTP

Berita Terkait
News Update