Kemudian pegawai instansi pemerintah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru juga termasuk sebagai penerima THR.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Golongan I-IV, Selain Tunjangan Ada Insentif Tambahan dari APBN 2025, Cek Apa Saja
Kelompok ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13 dan THR
Pemerintah telah mengonfirmasi daftar penerima gaji ke-13 dan 14 ini sesuai dengan aturan yang ada. Namun ada 2 kelompok ASN yang sayangnya tidak akan menerima pencairan.
Kedua kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipastikan tidak berhak menerima pencairan gaji ke-13 dan THR adalah pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Pemberian THR bagi ASN sendiri kemungkinan bakal mulai diterima sekitar 20 Maret 2025, namun belum ada info resmi terkait hal ini dari pemerintah.
Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2025, kemungkinan bakal cair diterima oleh para ASN di bulan Juni atau Juli 2025. Jadi waktunya tidak bertepatan dengan pencairan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Rayat (THR).