JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak bus basuri atau bus dengan klakson telolet yang dianggap meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Karena itu pihaknya akan melakukan penindakan penilangan terhadap pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet.
"Sangat disayangkan, kita tentunya pedomannya sudah ada spesifikasi teknis terkait bunyi klakson yang standar. Sehingga pada saat ini termasuk salah satu sasaran pada Operasi Keselamatan Jaya 2025," tegas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Baca Juga: Bocah di Serang Tewas Terlindas Bus saat Berburu Konten Klakson Telolet
Sebelumnya seorang pengendara motor menjadi korban pengeroyokan crew bus yang diduga menggunakan klakson telolet.
Hal itu terjadi lantaran korban menegur pengemudi bis yang membunyikan klakson telolet di tengah kemacetan di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Lanjut Argo, pihaknya juga melakukan ramp check ke terminal dan pool bus yang ada di Jabodetabek.
Lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberikan imbauan-imbauan terkait standar teknis kendaraan umum.
Dia berharap bus yang selama ini masih menggunakan klakson telolet untuk kembali ke standar.
Baca Juga: Bus di Tangerang Diminta Jangan Gunakan Klakson Telolet, Ketahuan Polisi Langsung Ditindak
"Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya akan dilakukan penindakan hukum," tegas Argo.